kacar kucur adat jawa - Dilarang Namai Anak Allah, Pasutri Ini Gugat Pemerintah
2024-10-09 21:15:56
Dilarang Namai Anak Allah, Pasutri Ini Gugat Pemerintah
Selasa, 28 Maret 2017 – 19:48 WIB Bayi dibuang. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.comjpnn.com, GEORGIA - Sepasang suami-istri di Georgia berencana menggugat pemerintah setempat lantaran dilarang menamai putri mereka yang baru lahir. Permasalahannya, pasangan itu ngotot ingin memberi putri mereka nama Allah.
Nama lengkap putri pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk itu adalah Zalykha Graceful Lorraina Allah.
Nama itu mereka daftarkan ke Departemen Negara untuk Kesehatan Publik untuk kepentingan pembuatan akta kelahiran.
Baca Juga:- Indonesia Desak Penghapusan Total Senjata Nuklir
Namun, pemerintah menolak mengeluarkan akta atas nama tersebut. Alasan penolakan adalah nama tersebut dinilai kontroversial.
Sementara kedua orang tua bayi 22 bulan itu berargumen bahwa nama Allah bermakna mulia.
Keduanya tidak menerima penolakan tersebut, karena merasa hak mereka dilanggar. Karenanya, mereka bersiap mengajukan gugatan atas keputusan itu.
Baca Juga:- Bayi Berusia 6 Jam Dikubur Hidup, Mukjizat Datang...
- Kontingen Garuda Promosikan Budaya Indonesia di Lebanon
"Ini tidak adil dan melanggar hak kita," kata Bilal seperti dimuat BBC. (nif/rmol)
Berita Selanjutnya: Heboh! Skandal Celana Dalam Barbara Setahun yang Lalu..