erek2 orang bisu

motor erek erek - 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi

2024-10-06 19:47:41

motor erek erek,sumatera bet login,motor erek erek
JPNN.com » Daerah » Sumsel » 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi

5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi

Senin, 01 April 2024 – 21:29 WIB 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU KasasiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSuasana usai persidangan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi PTBA, di Palembang, Senin (1/4/2024). ANTARA/ M Imam Pramana

jpnn.com, PALEMBANG - Lima terdakwa perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui anak usaha BUMN itu, yakni PT Bukit Asam Investama (BMI) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/4).

Kelima terdakwa ialah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing.

Baca Juga:
  • Usut Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis

Lalu, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," kata Pitriadi.

Menanggapi putusan hakim tersebut, JPU Hermasyah langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.

Baca Juga:
  • Gunhar Minta Kejagung Tangkap Oknum yang Jadi Backing Tambang Timah Ilegal

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.