tafsir mimpi 2d 25 - Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat
2024-10-09 12:53:36
Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat
Jumat, 06 September 2024 – 10:01 WIB Algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana judi online, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (5/9/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)jpnn.com, ACEH BARAT - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana judi online (maisir), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Mawardi menyebut kesembilan terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujarnya kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga:- Faisal Basri, Analisis Ekonominya Setajam Keris Raja-Raja Jawa
Kesembilan terpidana yang dihukum cambuk tersebut ialah Burhan Syah (42 tahun), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian Puji Purnama (28 tahun) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun), serta Fajri (35 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Baca Juga:- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
Kemudian Sudirman (40 tahun) warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Faisal Hendri (54 tahun) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dan Ferizal (35 tahun) warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.