erek2 orang bisu

togelsumo2 - Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

2024-10-07 01:44:52

togelsumo2,ligamansion2 link alternatif,togelsumo2
JPNN.com » Daerah » Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Senin, 15 Juli 2024 – 21:50 WIB Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan LatifFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Senin (15/7).

Kejati menahan Arsan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu 5 Juni 2024 lalu.

Arsan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas IA Bandung atau Kebon Waru demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga:
  • MAKI Jember Minta Bacabup yang Diduga Terseret Korupsi Mundur dari Pencalonan

"Saudara (AL) ditahan selama 20 hari terhitung dari 15 Juli sampai 3 Agustus di Rutan Klas I Bandung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto seusai penangkapan di Kejati Jabar.

Sebelum ditahan, Arsan Latif terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Pemeriksaan ini seusai Arsan ditetapkan sebagai tersangka.

Arsan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 20.29 WIB. Seusai pemeriksaan, Arsan tampak mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol dan didampingi oleh petugas Kejati Jabar.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Dirut PT Duta Halmahera Mineral

Arsan pun irit berbicara kepada awak media. Dia hanya mengatakan dalam pemeriksaan ini didampingi pengacara. "Iya, iya (didampingi pengacara)," katanya singkat.

Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, Rabu (5/6), sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.