erek2 orang bisu

codot hk rabu - Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan

2024-10-06 14:27:12

codot hk rabu,topbos chip ungu domino higgs rp,codot hk rabu
JPNN.com » Politik » Legislatif » Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan

Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan

Sabtu, 30 Maret 2024 – 04:49 WIB Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke SenayanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPolitikus PAN Okta Kumala Dewi. Foto: dok. Pribadi

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jumat (29/3).

Sidang tersebut terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional (PAN) dan dilaporkan oleh M Rizal, Caleg DPR RI.

M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg di internal partainya, yaitu Okta Kumala Dewi (OKD).

Baca Juga:
  • Airin dan Okta Raih Kursi DPR dari Dapil Banten III, Ini Harapan Nasyiatul Aisyiyah

Sidang tersebut terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa OKD tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M Rizal.

"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (OKD) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:
  • Zulhas Sebut Okta Kumala Dewi Bawa Perubahan Positif Bagi Warga Banten

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M Rizal tidak mampu menunjukkan dan membuktikan, setidak tidaknya menjelaskan bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme penggelembungan suara di tingkat kecamatan, yakni Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.

Ulumudin, yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan.