erek2 orang bisu

dingdongtogel link alternatif login - Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang

2024-10-07 03:40:13

dingdongtogel link alternatif login,erek-erek topi,dingdongtogel link alternatif login
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang

Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang

Sabtu, 25 Mei 2024 – 21:07 WIB Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji UlangFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan kuliah filsafat hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN) program doktor (S3) ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara daring di Jakarta, Sabtu (25/5). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyoroti keberadaan lembaga negara independen ataustate auxiliary agencyyang banyak dibentuk pascareformasi 1998.

Bamsoet menyampaikan hal tersebut saat memberikan kuliah filsafat hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN) program doktor (S3) ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara daring di Jakarta, Sabtu (25/5).

Pembentukan lembaga negara independen ini berfungsi untuk memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
  • Jokowi Dinilai Gunakan Lembaga Negara untuk Memuluskan Jalan Anaknya

"Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Namun, keberadaannya walaupun bersifat publik, karena prosesnya dilakukan secara politik, tidak jarang kita temui mereka terpolarisasi kepentingan politik sehingga menjadi tidak independen," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Dosan pascasarjana doktor ilmu hukum FH Universitas Trisakti itu mengungkapkan saat ini ada puluhan lembaga negara atau komisi independen yang dibentuk untuk mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas para aparatur negara.

Dia menjelaskan pembentukan lembaga negara independen ada yang didasari oleh UUD 1945, semisal, Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga:
  • Bamsoet: Presiden Jokowi Akan Sampaikan Laporan Kinerja Lembaga Negara

Ada pula yang dibentuk oleh TAP MPR, undang-undang ataupun peraturan dibawahnya seperti KPPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, Komisi Hukum Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dasar pembentukan lembaga negara independen tersebut, karena munculnya tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen dan dapat dipercaya. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari anggaran negara," ungkap Bamsoet.