jadwal liga serbia - Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM
2024-10-09 13:29:58
Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM
Rabu, 25 September 2024 – 17:28 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Tri Winarno (TW) pada Rabu (25/9). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardojpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Tri Winarno (TW) pada Rabu (25/9).
Dia dipanggil sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang dengan Tersangka AGK. Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca Juga:- Ketua KPK Merasa Tak Penting Umumkan Analisis Gratifikasi Kaesang, Ada Apa?
Tessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Meski demikian Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, dua orang dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto.
Baca Juga:- KPK Telah Tetapkan Tersangka dari Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret eks Gubernur Kaltim, Siapa?
Kemudian pegawai negeri sipil bernama Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, Yuniar dan M. Hafid Harly dan Ade Wangsa Iskandar.
Perkara yang menjerat AGK kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.