singosari toto login - BCA Life Sukses Jaga Kinerja Keuangan Positif di 2023, Optimistis Berlanjut Tahun Ini
2024-10-09 17:38:33
BCA Life Sukses Jaga Kinerja Keuangan Positif di 2023, Optimistis Berlanjut Tahun Ini
Rabu, 27 Maret 2024 – 12:53 WIB Presiden Direktur & Chief Executive Officer (CEO) BCA Life Christine Setyabudhi menyampaikan sepanjang 2023 BCA Life sukses menjaga kinerja keuangan positif dan optimistis akan tetap terjaga di tahun ini. Foto dok. BCA Lifejpnn.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life), anak perusahaan dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) konsisten mencatatkan tren kinerja keuangan positif sepanjang tahun 2023.
Ini ditopang oleh kontribusi pertumbuhan penjualan dari kanalbancassurance, agency, telemarketing, corporate businessserta digital di tengah momentum positif meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki proteksi jiwa pascapandemi Covid-19.
"Dengan kerja keras sepanjang tahun 2023, BCA Life sukses menjaga tren kinerja keuangan yang positif," kata Presiden Direktur & Chief Executive Officer(CEO) BCA Life Christine Setyabudhi dalam keterangan resminya dikutip Rabu (27/3).
Baca Juga:- BCA Life Pelindung Penyakit Kritis, Premi Mulai Rp 20 Ribu, Uang Tanggungan Gede
Kinerja positif ini, lanjutnya, ditunjukkan dengan pendapatan premi sebesar Rp 1,6 triliun, tumbuh signifikan sebesar 15 persen secara year-on-year (yoy) dibandingkan tahun 2022.
BCA Life juga berhasil mencatatkan laba komprehensif sebesar Rp 71,22 miliar, tumbuh kuat sebesar 38 persen yoy.
Dengan total nasabah tertanggung mencapai 454.968 jiwa, BCA Life sukses memenuhi kewajibannya untuk membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 737,61 miliar, meningkat 13 persen yoy sejalan dengan total uang pertanggungan yang mencapai Rp 112,2 triliun.
Baca Juga:- BCA Life Gelar Literasi Keuangan & Asuransi Kepada Ratusan Mahasiswa di UI
BCA Life juga mempertahankan posisi keuangan yang kuat untuk mendukung keseluruhan operasional bisnis dengan rasio pencapaian tingkat solvabilitas (risk-based capital/RBC) sebesar 436,6 persen.
"RBC ini jauh di atas ketentuan minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebesar 120 persen," sebutnya.