erek2 orang bisu

capital 555 slot - Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYL

2024-10-07 06:08:52

capital 555 slot,bataravip login,capital 555 slot
JPNN.com » Nasional » Hukum » Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYL

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYL

Selasa, 16 Juli 2024 – 16:31 WIB Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYLFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan tersebut ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.

"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam siaran persnya, Selasa (16/7).

Menurut Ade Ary,enyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Baca Juga:
  • Pengunjung MP Club Kocar-Kacir Dirazia Polda Riau, Ada Pil Ekstasi di Meja, 16 Orang Diangkut

"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," kata dia.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. 

Korban bernama Bodhiya Vimala sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:
  • Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya

Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Bodhiya menyebut pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang.