ratujitu - Bu Amanda Menggoda ABG dengan Ganja demi Puaskan Nafsunya
2024-10-09 11:02:29
Bu Amanda Menggoda ABG dengan Ganja demi Puaskan Nafsunya
Jumat, 08 Desember 2017 – 10:26 WIB Amanda Leather. Foto: Yorkshire Postjpnn.com, WEST YORKSHIRE - Seorang guru bernama Amanda Leather di Wakefield, West Yorkshire, Inggris dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Persidangan di Pengadilan Leeds Crown membuktikan perempuan 28 tahun itu terbukti menggunakan bocah belia sebagai pemuas nafsunya.
Korban syahwat Bu Amanda adalah bocah 15 tahun. Modusnya adalah dengan mengajak anak baru gede (ABG) itu merokok ganja bareng sembari menonton film di rumahnya.
Setelah flyoleh ganja, Bu Amanda lantas memijit bagian belakang si bocah sembari merayunya. Selanjutnya, Bu Amanda pun mengajak si bocah ke ranjangnya.
Baca Juga:- PM Inggris Jadi Target Teroris, Ini Rencana Mereka
Ulah Bu Amanda terungkap setelah bocah pemuas nafsunya bercerita ke temannya. Setelah itu, orang tuanya melapor ke polisi.
Menurut jaksa penuntut, Amanda sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencemplungkan ponsel milik bocah ingusan pemuas nafsunya ke dalam air. Bu Amanda juga mengambil sim card dari ponsel yang dia coba hancurkan.
Tapi, polisi berhasil menelusuri isi komunikasi antara Bu Amanda dengan korbannya yang terekam di ponsel ataupun Facebook. Dari penelusuran polisi pula terungkap bahwa ada pesan dari Bu Amanda yang mengaku sedang sangat bernafsu dan punya pikiran cabul tentang si bocah.
Baca Juga:- Pria 62 Tahun Sering Bawa Remaja ke Rumahnya, OMG Bejatnya
Ada 12 juri yang terdiri dari 8 perempuan dan empat pria menyatakan Amanda bersalah setelah persidangan yang digelar selama tiga hari. “Ini adalah tindak pidana karena dia (korban, red) adalah anak-anak berdasar kategori usianya,” ujar Richard Woolfall yang menjadi jaksa penuntut dalam kasus itu.
Hakim Sophie Drake yang menyidangkan perkara itu mengatakan, bukti kuat menunjukkan Amanda bersalah. Menurutnya, terdakwa tak memperhatikan bahwa korban dalam posisi tak paham tentang efek jangka panjang akibat perbuatan itu.