erek2 orang bisu

gomubet - Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi

2024-10-07 03:54:54

gomubet,data keluaran toto macau 4d,gomubet
JPNN.com » Nasional » Hukum » Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi

Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi

Rabu, 28 Agustus 2024 – 20:21 WIB Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & GratifikasiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago. Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD, tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan di wilayah Bogor pada Selasa 13 Agustus 2024.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan bukti terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,495 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8).

Baca Juga:
  • Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Beri Kesaksian Pembunuhan Vina Cirebon

Erdi mengatakan dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan tujuh barang bukti berupa surat, dokumen dan data serta benda lainnya terkait perkara kasus.

"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Baca Juga:
  • Terkait Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto 2016, PTPN I Siap Bekerja Sama dengan Bareskrim

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan perkara pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).