erek2 orang bisu

pttogel slot - Ayah Yudha soal Tuntutan Mati atas Pembunuhan Dante: Lebai!

2024-10-09 07:26:56

pttogel slot,join grup wa pemersatu bangsa,pttogel slotJakarta, CNN Indonesia--

Keluarga Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Dante anak Tamara Tyasmara, mengkritik keras tuntutan yang diberikan jaksa. Dalam persidangan pada Senin (23/9), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati atas Yudha.

Budi Ahmad selaku ayah Yudha menilai tuntutan tersebut berlebihan. Namun, ia juga tak mengungkapkan langkah lanjut yang bakal diambil keluarganya atau Yudha atas tuntutan itu.

Lihat Juga :
Yudha Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudha dituntut mati dengan pertimbangan kejahatannya "sadis dan tidak manusiawi." Selaku terdakwa, ia juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

[Gambas:Video CNN]



JPU dalam membeberkan hal-hal yang memberatkan juga mengungkapkan menyatakan Yudha kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terlebih lagi aksinya telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Sementara itu, JPU menyatakan tak ada hal-hal yang meringankan bagi Yudha Arfandi. Sehingga, mereka menuntut Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara itu hukuman mati.

"Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP," kata JPU seperti diberitakan detikcom, Senin (23/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," bunyi tuntutan tersebut.

Pilihan Redaksi
  • Tamara Tyasmara Akui Dante Sempat Alami Trauma Berenang
  • Sidang Kasus Kematian Dante, Keluarga Tamara Minta Yudha Dihukum Berat

Perkara ini bermula setelah Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, yang kala itu merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yudha pun ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.

Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

(tim/chri)