erek2 orang bisu

45 2d - PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi

2024-10-06 22:17:10

45 2d,mbet87,45 2d
PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi
Mardani H. Maming(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mahkamah Agung (MA) diminta tidak memberikan keringanan hukuman dalam peninjauan kembali (PK) kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Ketegasan majelis hakim dibutuhkan untuk pemberian efek jera.

“Hakim Agung harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dan tidak meringankan hukuman,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 September 2024.

Yudi menjelaskan ketegasan hakim dalam menjaga hukuman kasus korupsi dalam sidang PK penting. Jika dibuat ringan, dia khawatir makin banyak koruptor menyoba mengurangi vonis melalui PK.

Baca juga : Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani Maming, Eks Komisioner: Koruptor Harus Dihukum Berat

“Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba coba mendapatkan keringanan hukuman,” ucap Yudi.

Pengurangan hukuman juga dinilai bisa menjadi catatan buruk bagi sistem peradilan di Indonesia. Sebab, vonis dari majelis PK bakal terpantau oleh masyarakat.

“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah diantara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK,” ujar Yudi.

Baca juga : KPK Minta MA Tolak PK Mardani H Maming

Yudi mengajak masyarakat memantau perkembangan PK Mardani Maming. Terpidana kasus rasuah itu bisa bebas jika ada kongkalikong terkait persidangan.

“Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” kata Yudi.

Mantan Bendahara PBNU itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
 
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. (Can/P-2)