erek2 orang bisu

erek-erek truk - KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri

2024-10-07 02:22:55

erek-erek truk,pohon4d login alternatif,erek-erek truk
JPNN.com » Nasional » Hukum » KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri

KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri

Senin, 30 September 2024 – 14:21 WIB KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra MandiriFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirut PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo pada Senin (30/9).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun anggaran 2020.

Selain Taufik dan Satrio, KPK juga memanggil mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Budi Sylvana.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT, BS, dan SW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Patut diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan kasus pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pengadaan itu menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun antaranya 2020.

Baca Juga:
  • Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.