erek2 orang bisu

mastertogel88 - Nikita Mirzani Merasa Ditantang Vadel Badjideh: Sok Jagoan

2024-10-09 05:56:51

mastertogel88,jokerwin777,mastertogel88Jakarta, CNN Indonesia--

Nikita Mirzani merasa ditantang Vadel Badjideh beberapa waktu lalu. Vadel disebut sempat menantang dirinya melalui komunikasi saat Nikita menjemput anak perempuannya di apartemen pada Kamis (19/9).

Nikita menyatakan anak perempuannya itu ternyata sempat melakukan panggilan telepon kepada Vadel Badjideh saat ia jemput langsung ke apartemen.

Lihat Juga :
Deret Perkara di Balik Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam komunikasi itu, Vadel disebut Nikita sempat menyatakan bakal ke Polres Jakarta Selatan. Vadel sebelumnya telah dilaporkan Nikita ke polisi atas dugaan tindak aborsi dan diduga bisa dijerat pasal berlapis.

[Gambas:Video CNN]



Namun, Nikita menyatakan Vadel Badjideh sama sekali tak hadir di Polres Jaksel pada Kamis (19/9) malam. Ia pada akhirnya meluapkan amarah kepada Vadel dan mengatakan bakal membuatnya bahkan seluruh anggota keluarganya masuk penjara.

"Kalau tadi di telepon dia cukup nantangin, tiba-tiba ditunggu enggak datang-datang. Ya sudah kayak tukang pukul ya. Ini orang preman iya, sok jagoan iya," ucap Nikita Mirzani.

"Saya cuma bisa bilang, untuk Vadel dan keluarganya saya jamin kalian masuk penjara. Saya jamin! Saya enggak bisa ngomong yang lain-lain, saya pastikan, Vadel kamu akan masuk penjara, kamu akan berhadapan dengan saya secepat mungkin," tegasnya.

"Saya penjarakan semuanya, saya sudah lelah, saya sudah capek," sesumbar Nikita.

Pilihan Redaksi
  • Lolly Buka Suara, Bantah Hamil, Aborsi dan Singgung Nikita Mirzani
  • Polisi Ungkap Tujuan Nikita Mirzani Bawa Lolly Usai Jemput Penuh Drama

Polisi sebelumnya menjelaskan laporan Nikita itu berawal ketika sang aktris mengetahui putrinya sedang hamil.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga menyebut Vadel telah meminta anak Nikita melakukan aborsi hingga dua kali.

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, Jumat (13/9).

Situasi itu pula yang membuat Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

(tim/chri)