erek2 orang bisu

bintangbola - Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya

2024-10-06 23:36:01

bintangbola,lambe 168,bintangbola
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya

Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya

Rabu, 01 Mei 2024 – 07:14 WIB Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget yaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMasih banyak honorer tercecer atau tidak masuk database BKN. Ada peluang diangkat jadi PPPK? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANGKA – Pada beberapa kesempatan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.

Menteri Anas menyebutkan, jumlah honorer yang masuk pendataan BKN pada 2022 sebanyak 2,3 juta orang.

Jumlah tersebut belum dikurangi dengan jumlah honorer yang lulus seleksi PPPK 2023.

Baca Juga:
  • Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!

Sejumlah pimpinan forum honorer mengungkapkan bahwa saat pendataan BKN tahun 2022, banyak honorer non-K2 tendik khususnya, tidak dapat masuk dalam pendataan karena ada beberapa formasi jabatan yang dihilangkan.

Nah, bagaimana nasib pegawai non-ASN atau honorer tercecer tersebut?

Pasalnya, menjelang pendaftaran PPPK 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pada 2024 ini tidak melakukan pendataan ulang non-ASN atau honorer.

Baca Juga:
  • Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan

Melalui keterangan pers 18 April 2024, BKN menyatakan pendataan honorer sudah selesai dilakukan pada Oktober 2022.

“Proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022,” demikian keterangan pers yang disampaikan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi, dikutip dari situs resmi BKN, Kamis (18/4).