erek2 orang bisu

datu sunggul sydney - Dicari Massa Demo Penolak RUU Pilkada, Dasco: Kalau Tahu Akan Saya Temui

2024-10-07 00:03:59

datu sunggul sydney,arenascore live chat,datu sunggul sydney
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Dicari Massa Demo Penolak RUU Pilkada, Dasco: Kalau Tahu Akan Saya Temui

Dicari Massa Demo Penolak RUU Pilkada, Dasco: Kalau Tahu Akan Saya Temui

Kamis, 22 Agustus 2024 – 20:27 WIB Dicari Massa Demo Penolak RUU Pilkada, Dasco: Kalau Tahu Akan Saya TemuiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak tahu kalau dicari-cari demonstran penolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di area depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco mengeklaim bakal menemui massa aksi apabila mereka menginginkan bertemu Ketua Harian Gerindra itu.

"Saya enggak tahu kalau dicari-cari, kalau saya tahu, saya akan menemui untuk menjelaskan," ujar dia, Kamis.

Baca Juga:
  • Dasco Bilang Pendaftaran Pilkada Mengacu Putusan MK, Netizen Kompak Tak Percaya

Namun, kata Dasco, beberapa legislator sudah menemui massa dan menjelaskan soal RUU Pilkada tak jadi disahkan di Rapat Paripurna.

"Tadi kawan-kawan sudah menemui mewakili menyatakan bahwa tidak ada RUU Pilkada," ungkapnya.

Diketahui, DPR melalui Baleg pada Rabu (21/8) menyetujui RUU Pilkada bisa dibawa ke tingkat selanjutnya setelah disepakati delapan partai, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PPP.

Baca Juga:
  • Gerbang Pancasila Gedung DPR RI Dirobohkan Massa Penolak RUU Pilkada, Dasco Gerindra Dicari Mahasiswa

Rapat pleno terlaksana setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengirim surat bernomor B/9825/LG.01.02/08/2024 kepada Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

Hanya PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dalam rapat di tingkat Baleg karena aturan tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).