yalla live.com - Bea Cukai Riau Ungkap Kerugian Negara Rp 15,9 M Akibat Pelanggaran Terkait Rokok Ilegal
2024-10-09 14:12:11
Bea Cukai Riau Ungkap Kerugian Negara Rp 15,9 M Akibat Pelanggaran Terkait Rokok Ilegal
Rabu, 11 September 2024 – 14:27 WIB Kanwil Bea Cukai Riau melibatkan anjing pelacak saat menggelar Operasi Gempur 2024 dengan sasaran rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukaijpnn.com, RIAU - Kanwil Bea Cukai Riau mengungkapkan kerugian negara mencapai hingga Rp 15,9 miliar akibat pelanggaran terkait rokok ilegal.
Angka tersebut berdasarkan penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai melalui Operasi Gempur 2024 yang digelar selama periode 5 Juli-31 Agustus.
Selama periode tersebut, Kanwil Bea Cukai telah melaksanakan 129 kali penindakan dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 17.641.744 batang rokok ilegal.
Baca Juga:- Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Fasilitasi UMKM Bisa Pasarkan Produknya ke Pasar Global
Rokok ilegal sebanyak itu diamankan di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatra Barat, yaitu mulai dari Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir.
"Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 15,9 miliar," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi.
Dalam Operasi Gempur 2024, kata Anton Mawardi, terdapat beberapa penindakan berskala besar.
Baca Juga:- Susun Program Revitalisasi SIHT Soppeng, Ini yang Dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel
Salah satunya yang dilaksanakan pada Rabu (17/7), Kanwil Bea Cukai Riau menindak 2 juta batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dan rencananya diedarkan secara merata ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).