erek2 orang bisu

doa untuk orang kesurupan - 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024

2024-10-06 13:56:00

doa untuk orang kesurupan,arti mimpi anak meninggal,doa untuk orang kesurupan
JPNN.com » Ekonomi » Pajak » 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024

5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024

Selasa, 02 Juli 2024 – 06:47 WIB 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM Keliling di lima lokasi pada hari ini, Selasa (2/7). Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi pada hari ini, Selasa (2/7).

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametromenjelaskan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga:
  • Sikap PKB soal Pilkada Jakarta 2024: Anies Yes, Sohibul PKS No!

Bagi pemegang SIM yang masa berlaku habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500, dan biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga:
  • Polresta Pontianak Mengingatkan Masyarakat Hindari Calo Saat Bikin SIM A dan C

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.