erek erek 97 2d - Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Memohon Begini kepada Kapolri
2024-10-09 08:48:31
Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Memohon Begini kepada Kapolri
Kamis, 06 Juni 2024 – 10:03 WIB Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memperlihatkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam. ANTARA/Laily Rahmawatyjpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Toni mengajukan permohonan kepada Polri agar dilakukan gelar perkara khusus.
Toni mengatakan pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya Pegi Setiawan, karena ada kejanggalan.
"Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," ucap Toni ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (5/6).
Baca Juga:- Polda Jabar Periksa Ayah dan Kakak Kandung Mendiang Vina Cirebon
Dia menyebut berdasarkan putusan pengadilan, ada 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana, dan ada 3 DPO (buronan), yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong.
Namun, Toni melihat banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya sebagai pembunuh Vina yang tersisa.
Toni meyakini Polda Jabar salah tangkap, karena Pegi yang dituliskan ciri-cirinya berambut keriting, beralamat tinggal di Banjar.
Baca Juga:- Mantan Pembunuh Vina Mengaku Tak Kenal Pegi Setiawan
"Pegi Setiawan tidak berambut keriting, dan tidak tinggal di Banjar," ujarnya.
Alasan Toni mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri, karena menganggap Polda Jabar tidak transparan. Pihaknya pun kesulitan untuk bertemu Pegi selama masa penahanan.