erek2 orang bisu

download x8 speeder apk - 16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya

2024-10-06 11:48:52

download x8 speeder apk,erek erek kepiting 3d,download x8 speeder apk
JPNN.com » Nasional » Hukum » 16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya

16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya

Rabu, 14 Agustus 2024 – 09:30 WIB 16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini PelanggarannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPetugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 16 WNA Nigeria di tiga lokasi pengawasan selama Juli-Agustus 2024. Foto: Dokumentasi Imigrasi Jakarta Utara

jpnn.com, KELAPA GADING - Sebanyak 16 orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara.

Para WNA Nigeria tersebut diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum.

Mereka saat menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Baca Juga:
  • Ditolak Masuk Bali, Bule Kanada Pemegang Visa & Paspor Pertanyakan Imigrasi Ngurah Rai

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan warga asing tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan.

"Kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli-Agustus 2024," kata Andika dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (14/8).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Baca Juga:
  • Tinggal di Apartemen, 8 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara

"Kami memiliki bukti yang cukup kuat (para WNA tersebut) melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana," tegas Qriz Pratama.

Dua WNA Nigeria berinisial EPO dan GCE yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (illegal stay).