erek2 orang bisu

kode alam gempa bumi - Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Atas Klaim Lahan Bandara IKN

2024-10-08 07:04:25

kode alam gempa bumi,2d 62,kode alam gempa bumi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Penajam menyatakan gugatan yang diajukan oleh Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan Asmari dengan objek sengketa lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).

Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel,“ demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip, Rabu (21/8/2024)

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyambut baik putusan tersebut.

Dia mengatakan, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

Baca juga: Bangun Jalan dan Jembatan di IKN, Pemerintah Habiskan Rp 18,9 Triliun

Parman pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim, bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar.

"Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman.

Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektar untuk pembangunan Bandara IKN.

Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.

Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Pakar Hukum UGM Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar.

Baca juga: Titah Basuki: Jangan Tebang Pohon Besar di Masjid Negara IKN

Dalam pertimbangannya, jelas Oce, Majelis Hakim menyatakan objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.

Menurutnya, penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya.

Penggugat mengeklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri.

"Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” papar Oce.