erek2 orang bisu

hasil final aff 2023 - Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

2024-10-07 06:41:14

hasil final aff 2023,website resmi higgs domino,hasil final aff 2023
JPNN.com » Ekonomi » Makro » Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Senin, 13 Mei 2024 – 14:50 WIB Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin ImporFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBea Cukai bekerja sama dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan melaksanakan pengamanan sementara atas kapal tanker yang belum memenuhi ketentuan impor dari Kementerian Perdagangan. Foto: Dokumentasi

jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (postborder) pada Rabu (8/5) lalu di Palembang.

"Kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar tersebut diimpor melalui Pelabuhan Boom Baru, Palembang, yang merupakan wilayah kerja Bea Cukai Palembang," ungkap Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Indra Gautama Sukiman dalam keterangan resmi, Senin (13/5).

Indra juga mengungkapkan meski telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

Baca Juga:
  • Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai

Diketahui, kapal tanker itu termasuk kategori barang modal tidak baru (BMTB).

Importir yang mengimpor barang tertentu, seperti BMTB, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya Pasal 3 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Dikatakan Indra, meskipun importasi tersebut telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, Bea Cukai Palembang melakukan tindakan pengamanan, berupa penyegelan untuk mencegah penggunaan kapal tersebut sebelum memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga:
  • Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan

"Atas temuan ini, Bea Cukai menyampaikanalertkepada Kementerian Perdagangan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) milik Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan," beber Indra.

Bea Cukai juga bekerja sama dengan Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan melaksanakan pengamanan sementara atas kapal tanker yang berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton dan berkode HS 8901.20.50 tersebut.