erek2 orang bisu

kode burung togel - Pusri Angkat Anggota DPR dari Gerindra Jadi Komisaris Utama

2024-10-06 12:01:33

kode burung togel,36 angka togelnya,kode burung togel
JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » Pusri Angkat Anggota DPR dari Gerindra Jadi Komisaris Utama

Pusri Angkat Anggota DPR dari Gerindra Jadi Komisaris Utama

Selasa, 11 Juni 2024 – 15:00 WIB Pusri Angkat Anggota DPR dari Gerindra Jadi Komisaris UtamaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri terpilih menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaya Palembang. Foto: Instagram @pusripalembang

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri terpilih menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaya Palembang.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam akun Instagram official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Senin (11/6).

Siti Nurizka terpilih berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Baca Juga:
  • Berkunjung ke Pupuk Kaltim, PUSRI Belajar Pengembangan Inovasi Sosial dan TJSL

“Keluarga besar PT Pusri Palembang mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama PT Pusri Palembang berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB),” tulis akun @pusripalembang.

PT Pusri Palembang juga berharap kepemimpinan Siti ke depan bisa amanah dan sukses dalam membawa Pusri lebih unggul dan bertransformasi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia, serta terus berkontribusi untuk ketahanan pangan nasional.

“Kami juga mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Bapak Setya Utama atas pengabdian dan dedikasinya, serta capaian prestasi selama menjadi bagian dari keluarga besar Pusri. Semoga makin sukses dan selalu diberi kesehatan,” demikian tulis akun @pusripalembang.

Baca Juga:
  • Tinjau Pabrik Pusri, Mentan SYL Berharap Distribusi Pupuk Subsidi Bisa Tepat Waktu

Pengangkatan jabatan ini bertolak belakang dengan UU 17/2014 yang mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap sejumlah jabatan.

Salah satu poin dalam UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.