erek2 orang bisu

korsel vs portugal - RUU Pilkada Batal Disahkan, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat

2024-10-06 11:50:12

korsel vs portugal,top up domino via dana,korsel vs portugal
JPNN.com » Politik » Pilkada » RUU Pilkada Batal Disahkan, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat

RUU Pilkada Batal Disahkan, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat

Jumat, 23 Agustus 2024 – 20:08 WIB RUU Pilkada Batal Disahkan, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi RakyatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI H. M Hidayat Nur Wahid mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang menaati putusan MK dan tidak merevisi undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada), setelah mendengarkan aspirasi para mahasiswa dan masyarakat luas.

“Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen melaksanakan Konstitusi, dan mahasiswa bersama rakyat terus mengawal proses di parlemen dan pemerintahan. Parlemen juga pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh aspirasi rakyat," ujar melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (23/8).

HNW sapaan akrabnya mengatakan semua pihak memang harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku.

Baca Juga:
  • Paskibraka Dilarang Memakai Hijab, HNW: Ini Harus Diusut

“Semua pihak harusnya memang benar-benar menjadikan konstitusi sebagai basis dan rujukan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Dia berharap MK sebagai lembaga pengawal konstitusi bukan hanya putusannya bersifat final dan mengikat, tetapi juga selalu bisa menjadi bukti kenegarawanan sesuai ketentuan UUDNRI 1945 pasal 24 C ayat (1) dan ayat (5) agar menjadi teladan dalam konsistensi berkonstitusi termasuk dengan logika hukum yang dibangunnya.

Pasalnya, dalam berbagai putusan, MK sering kali dinilai tidak konsisten.

Baca Juga:
  • HNW Dukung MKD Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Anggota DPR Terbukti Main Judi Online

Misalnya, dalam putusan uji materi terkait UU Pilkada ini, MK mengabulkan dan menetapkan ambang batasnya sendiri.

Namun, pada putusan-putusan sebelumnya terkait dengan pilpres, termasuk terhadap permohonan yang diajukan oleh PKS, MK menyatakan bahwa penetapan ambang batas bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pembentuk undang-undang.