erek2 orang bisu

gelas erek erek - Kasus Pembunuhan Vina, Ini Info Terkini dari Komnas HAM

2024-10-06 11:42:52

gelas erek erek,jadwal piala ucl,gelas erek erek
JPNN.com » Nasional » Hukum » Kasus Pembunuhan Vina, Ini Info Terkini dari Komnas HAM

Kasus Pembunuhan Vina, Ini Info Terkini dari Komnas HAM

Jumat, 31 Mei 2024 – 16:15 WIB Kasus Pembunuhan Vina, Ini Info Terkini dari Komnas HAMFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat memberikan keterangan di kediaman keluarga Vina di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (31/5/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

jpnn.com, CIREBON - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang menindaklanjuti pengaduan dari keluarga Vina Dewi Arsita, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat.

Komnas HAM turun tangan mengusut pengaduan itu agar perkara perkara pembunuhan Vina dapat diselesaikan secara transparan.

"Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan keluarga Vina melalui kuasa hukumnya," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di Cirebon, Jumat (31/5).

Baca Juga:
  • Orang Tua Pegi Diduga Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi

Dia menjelaskan ada dua aduan yang ditangani Komnas HAM, yakni terkait dengan dugaan penyiksaan dalam kasus itu, serta upaya pemulihan trauma yang dialami keluarga korban.

Menurut Anis, penanganan aduan itu masih berjalan dengan menggali informasi dan meminta keterangan lebih lanjut dari keluarga Vina Cirebon.

Komnas HAM juga sudah mengumpulkan dan mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Polda Jabar yang kini menangani kasus tersebut.

Baca Juga:
  • Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88, Kejagung Temukan Ini di Ponsel Pelaku

Anis menyebutkan sejauh ini total ada 20 orang saksi serta satu instansi yang telah dimintai keterangan, utamanya soal kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada bulan Agustus 2016.

“Kami kemarin juga sudah bertemu dengan Polda Jabar dan meminta keterangan dari delapan terpidana, untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan Komnas HAM,” tuturnya.