erek2 orang bisu

mmbeet - Optimalisasi Peran & Fungsi TPKAD, Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Series ke

2024-10-06 14:19:31

mmbeet,mini soccer pulomas,mmbeet
JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » Optimalisasi Peran & Fungsi TPKAD, Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Series ke-49

Optimalisasi Peran & Fungsi TPKAD, Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Series ke-49

Selasa, 11 Juni 2024 – 21:52 WIB Optimalisasi Peran & Fungsi TPKAD, Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Series ke-49Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPlh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Foto: Dokumentasi Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Capacity Building Tim Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) 2024 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-49 bertajuk Optimalisasi Peran dan Fungsi TPKAD Dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk Serta Layanan Pasar Modal.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menuturkan acara ini penting dan strategis guna menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan dalam meningkatkan komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan inklusi keuangan dan mencapai target indeks inklusif keuangan 90% di tahun 2024.

“(Acara ini) sebagai wujud dari kebersamaan kita dalam satu kesatuan negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Melalui capacity building TPAKD, diharapkan Pemerintah Daerah lebih termotivasi dan siap untuk implementasi program TPAKD lebih optimal. Rakor TPAKD merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan target nasional dan target–target daerah," ujar Maurits.

Baca Juga:
  • Gelar Rakor, Kemendagri Dukung Percepatan Transformasi Digital & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Maurits mengatakan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 373 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah secara umum dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD ini antara lain melalui Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 ke seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dibentuk TPAKD.

Kementerian Dalam Negeri juga sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.

Baca Juga:
  • Bersama Blocktogo, PT Pegadaian Ramaikan Pasar Real World Asset RWA Indonesia

Oleh karena itu, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) dan para pemangku kepentingan diimbau untuk segera membentuk TPAKD bagi daerah yang belum, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

"Kemudian, meningkatkan komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan dengan fokus yang ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025," kata Maurits.