erek2 orang bisu

batiktoto - Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum

2024-10-06 11:33:31

batiktoto,asiampo slot,batiktoto
JPNN.com » Ekonomi » Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum

Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum

Rabu, 18 September 2024 – 13:53 WIB Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari HukumFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comEksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum. Foto: IKADIN

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melanjutkan rangkaian kegiatan IKADIN Legal Update dengan menggelar eksaminasi terhadap Putusan No. 633/G/2023/PTUN.JKT dan Putusan No. 632/G/2023/PTUN.JKT di Jakarta.

Acara ini mengangkat tema "Meningkatnya Tren Kekuasaan yang Tak Terkendali: Studi Kasus Pemblokiran Akses SABH oleh Satgas BLBI."

Eksaminasi ini bertujuan menyoroti pelaksanaan tugas Satgas BLBI, khususnya terkait pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dinilai bermasalah.

Baca Juga:
  • IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara

"Kegiatan ini membahas isu-isu hukum yang banyak dibicarakan masyarakat. Eksaminasi ini menjadi sarana kontrol masyarakat terhadap keputusan pengadilan,” ujar M. Rasyid Ridho, Sekretaris Jenderal DPP IKADIN.

Kegiatan ini menyoroti kontroversi seputar penggunaan pemblokiran akses SABH oleh Satgas BLBI. Meski gugatan terhadap kedua putusan dinyatakan tidak dapat diterima, IKADIN menilai pemerintah menggunakan pemblokiran tersebut untuk memaksa pembayaran utang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Aloysius Joni Minulyo mengkritik Putusan No. 632/G/2023/PTUN.JKT, terutama terkait ketentuan daluwarsa gugatan.

Baca Juga:
  • Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman

Dia menegaskan bahwa majelis hakim keliru dalam perhitungan waktu gugatan, yang seharusnya dihitung sejak keputusan diterima, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, Joni juga menyatakan bahwa pemblokiran tersebut tidak relevan dalam konteks penagihan utang oleh Satgas BLBI. “Pemblokiran seharusnya hanya digunakan untuk melindungi kepentingan pemegang saham, bukan untuk memaksa pembayaran utang," tuturnya.