erek2 orang bisu

top 1 togel - Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak

2024-10-06 14:18:51

top 1 togel,guru 2d togel,top 1 togel
JPNN.com » Nasional » Hukum » Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak

Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak

Jumat, 30 Agustus 2024 – 13:19 WIB Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, SimakFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPolisi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengeluarkan lembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Caleg PDIP tahun 2024 Mochamad Solihin bin Tumpang Sugian (37).

Polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku akibat minimnya informasi.

Kompolnas menyoroti belum ditangkapnya DPO kasus dugaan pemalsuan surat yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten itu.

Baca Juga:
  • DPO Kasus Penipuan Ini Pasrah saat Ditangkap Tim Tabur di Salatiga

Anggota Kompolnas Poengky Indarto mengaku pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Banten.

“Terkait kasus MS dan SKD, keduanya menjadi DPO Polda Banten, Kompolnas telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Banten untuk mendapatkan informasi penanganan kasus dan proses pencarian DPO. Kami tunggu hasil klarifikasinya,” kata Poengky di Jakarta, dikutip Kamis (29/8/2024).

Poengky pun turut mengimbau kepada setiap pihak untuk melaporkan ke kepolisian jika melihat sosok DPO yang dimaksud.

Baca Juga:
  • Polda Banten Ungkap Identitas Mayat WNA yang Ditemukan di Pantai Anyer

Pasalnya, kata Poengky, terhadap pasal Obstruction of Justice (OOJ) yang dapat disangkakan kepada mereka yang menyembunyikan DPO.

"Bagi semua pihak diharapkan kooperatif untuk memberitahukan kepada polisi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja melindungi mereka, karena jika melindungi para DPO dapat disangkakan menghalang-halangi keadilan atau obstruction of justice," kata Poengky.