erek2 orang bisu

contogel - Terpidana Korupsi Tambang Serahkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lombok Timur

2024-10-06 00:29:57

contogel,71 togel 2d,contogel
JPNN.com » Nasional » Hukum » Terpidana Korupsi Tambang Serahkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lombok Timur

Terpidana Korupsi Tambang Serahkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lombok Timur

Jumat, 23 Agustus 2024 – 00:00 WIB Terpidana Korupsi Tambang Serahkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lombok TimurFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKejaksaan menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi tambang pasir besi PT AMG, Trisman yang dititipkan melalui pihak keluarga di Kantor Kejari Lombok Timur, NTB, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur)

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menerima Rp 200 juta dari Trisman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan uang Rp 200 juta tersebut merupakan bagian dari itikad baik Trisman dalam menjalankan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tertanggal 07 Agustus 2024.

"Dalam amar putusan pada 7 Agustus 2024, terpidana dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp339 juta, dan hari ini, Kamis (22/8), terpidana melalui pihak keluarganya membayar uang pengganti senilai Rp200 juta," kata Bayu.

Baca Juga:
  • Wahai Abdul Halim, Cawe-cawe Apa Sebagai Menteri dalam Korupsi Berjemaah Dana Hibah di Jatim?

Dengan membayar sebesar Rp 200 juta yang selanjutnya disetorkan pihak kejaksaan ke kas negara, uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana kini masih tersisa senilai Rp 139 juta.

Sesuai ketentuan dalam amar putusan, apabila terpidana tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda berharga milik terpidana.

Jika harta benda berharga terpidana belum juga menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara, maka terpidana wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga:
  • Setelah Harvey Moeis, Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Trisman melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum karena terbukti menerima suap dalam jabatan sesuai Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk pidana pokok, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.