erek2 orang bisu

andorra fc - DJBC Sulbagsel Sudah Sita 9,32 Juta Batang Rokok Ilegal pada Semester I 2024

2024-10-06 14:02:50

andorra fc,no togel gelas,andorra fc
JPNN.com » Nasional » Hukum » DJBC Sulbagsel Sudah Sita 9,32 Juta Batang Rokok Ilegal pada Semester I 2024

DJBC Sulbagsel Sudah Sita 9,32 Juta Batang Rokok Ilegal pada Semester I 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 – 07:00 WIB DJBC Sulbagsel Sudah Sita 9,32 Juta Batang Rokok Ilegal pada Semester I 2024Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comArsip. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw. ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang semester I atau Januari-Juli 2024 telah menyita sebanyak 9,32 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan berpotensi merugikan negara hingga Rp9,17 miliar.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel cukup baik.

"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena Januari hingga Juli 2024 sudah menyita dan 9,32 juta batang rokok ilegal," ujarnya.

Baca Juga:
  • Hadiri Pemusnahan Barbuk Penindakan di Kejaksaan, Kepala Bea Cukai Malang Harapan Ini

Alimuddin mengatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Dia menyatakan banyaknya rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan.

Bahkan, ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau Kapal Roro saat sandar di pelabuhan.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Dorong Pemberdayaan UMKM di Bali dan Malang Lewat Bazar & Sosialisasi Ekspor

Meski demikian, dia mengakui bahwa pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.

"Yang pasti dari 9,32 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp9,17 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp13,37 miliar," katanya.