erek2 orang bisu

farrel armandio tangkas - Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet

2024-10-07 04:23:55

farrel armandio tangkas,jbr mlm,farrel armandio tangkas
JPNN.com » Daerah » Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet

Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet

Selasa, 28 Mei 2024 – 18:42 WIB Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson TeloletFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan ditemui di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan pihaknya sudah melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan termasuk bus pariwisata. Dia menegaskan bahwa yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

"Saya sudah melarang dan menindak penggunaan klakson telolet di semua bus, semua kendaraan, karena (klakson telolet) membahayakan. Sanksinya ada tilang," kata Irjen Aan ditemui di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5).

Pelarangan itu dilakukan karena penggunaan klakson telolet bisa merusak sistem pengereman pada bus.

Baca Juga:
  • Penggunaan Klakson Telolet dan Modifikasi Lampu di Bus Perlu Ditertibkan

Selain itu, penggunaan klakson telolet bisa menyebabkan potensi terjadinya kebocoran atau gagal rem pada bus.

Hal itu membahayakan kendaraan saat beroperasi. 

"Saya sudah membuat petunjuk arahan untuk dilarang (klakson telolet) karena berpotensi terjadi kebocoran, gagal rem akibat ada klakson telolet," ungkap Aan.

Baca Juga:
  • Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali

Jenderal bintang dua ini menjelaskan ada indikator yang ditentukan pada pengoperasian rem bus.

Nah, penggunaan klakson telolet pada bus itu akan menurunkan angka indikator yang sudah ditentukan.