erek2 orang bisu

kalkulator waktu subur - Kejagung Bantah Airlangga Hartarto Diperiksa Hari Ini

2024-10-06 19:41:50

kalkulator waktu subur,surya 168,kalkulator waktu subur
Kejagung Bantah Airlangga Hartarto Diperiksa Hari Ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.(medcom/Siti Yona)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah pemeriksaan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022 hari ini, Selasa (20/8). 

"Nah jadi kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

HarlI memastikan akan menyampaikan informasi bila ada jadwal pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Isu Airlangga diperiksa Kejagung perihal kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022 beredar sejak ia mundur dari Ketum Golkar pekan lalu Minggu (11/8).

Baca juga : 6 Saksi Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam Diperiksa Kejaksaan Agung

"Saya sudah berkali-kali sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada informasi terkait pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, nanti kita akan update," ujar Harli.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023. Bahkan, Airlangga berpotensi diperiksa kembali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan itu. Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.

Baca juga : Kejagung Bantah Airlangga Hartarto Tersangka

"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu (26/7).

Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tegas dia. (P-5)