dewawin 365 bet link alternatif - Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
2024-10-09 19:03:38
Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
Selasa, 09 Juli 2024 – 22:11 WIB Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024). Foto: ANTARA/Bayu Saputrajpnn.com, PENAJAM - Pemerintah pusat merevisi aturan pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) agar tidak merugikan warga terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia itu.
Kabar revisi aturan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun.
"Pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap regulasi pembebasan lahan di IKN agar tidak ada warga yang merasa dirugikan," kata dia di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (9/7).
Baca Juga:- Dokter Forensik Ungkap Fakta Penyebab Kematian Wartawan yang Terbakar di Karo
Dia menerangkan bahwa lahan milik warga yang bakal dibebaskan setelah perbaikan aturan itu rampung, yakni yang berada di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Sungai Sepaku.
"Yang juga lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan tol transportasi IKN segmen 6B," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan bahwa rakyat jangan sampai dirugikan dalam pembebasan lahan untuk kepentingan IKN.
Baca Juga:- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
Dengan begitu, regulasi pembebasan lahan harus direvisi agar warga bisa mendapat ganti rugi tanam tumbuh dan lahan.
Makmur mengatakan lahan garapan warga tidak hanya mendapat ganti rugi tanam tumbuh, tetapi juga mendapat ganti rugi pembebasan lahan sesuai instruksi kepala negara.