erek2 orang bisu

aplikasi nonton bola ilegal - Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan

2024-10-06 20:12:32

aplikasi nonton bola ilegal,gudanggacor,aplikasi nonton bola ilegal
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan

Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan

Senin, 17 Juni 2024 – 12:20 WIB Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran OrderanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPetugas sedang membersihkan hewan kurban yang disembelih di RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung pada hari pertama Iduladha 1445 Hijriah atau Senin (17/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Dua Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Kota Bandung kebanjiran orderan pemotongan hewan kurban di Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah. 

Tingginya permintaan ini disinyalir karena imbauan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di RPH dan tidak lagi di tempat umum atau masjid setempat. Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas. 

Kepala UPT RPH Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Endang Priyatna mengatakan, tahun ini dua RPH milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yakni Ciroyom dan Cirangrang melayani pemotongan hewan kurban sebanyak 281 ekor. 

Baca Juga:
  • Menjelang Iduladha, Mendag Zulhas Keluarkan Larangan Potong Hewan Kurban Selain di RPH

Jumlah ini meningkat tujuh persen dibanding tahun sebelumnya yang angkanya 221 ekor. 

"Untuk hewan kurban yang dipotong di RPH ada kenaikan yaitu tahun 2024 sejumlah 221 ekor dua RPH, sekarang meningkat ada 242 ekor. Diprediksi oleh kami akan ada kenaikan sekitar tujuh persen dari hari H sampai hari tasyrik ke tiga," kata Endang di RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Senin (17/6/2024). 

Endang menuturkan, masyarakat yang memilih untuk memotong hewan kurbannya di RPH dikarenakan tidak adanya tukang jagal atau juru sembelih halal. 

Baca Juga:
  • Kementan: Potong Hewan Kurban Harus Sesuai Prosedur Masa Pandemi COVID-19

Sementara pemotongan hewan kurban harus sesuai dengan syariat Islam dan tidak bisa sembarangan.

"Ada beberapa biasanya seseorang atau organisasi yang memotong di RPH biasanya dia tidak mempunyai juru sembelih halalnya, tidak ada tim untuk penyembelihan atau pengurusan hewan kurban, maka dia datang ke kami untuk membantu hal tersebut," jelasnya.