erek2 orang bisu

ningrat4d login - Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon Gubernur

2024-10-06 19:41:30

ningrat4d login,basah 189,ningrat4d login
JPNN.com » Politik » Pilkada » Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon Gubernur

Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon Gubernur

Selasa, 20 Agustus 2024 – 22:40 WIB Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon GubernurFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMajelis hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.

"Sehingga norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak oleh MK," kata Nasrullah kepada wartawan, Selasa (20/8).

Dia menuturkan, adapun terkait tafsir yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 yang mengubah usia paling rendah untuk jabatan kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga:
  • PDIP: Putusan MK Nomor 60 & 70 Berlaku Sejak Dibacakan

"Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan' tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku khususnya ketentuan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada," tuturnya.

Menurut Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut

"Menurut saya, anak muda siapapun itu yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, tetap terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini," pungkasnya.

Baca Juga:
  • PDIP Akui Putusan MK soal Pilkada Jadi Angin Segar Buat Demokrasi

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/8).