erek2 orang bisu

prediksi athletic bilbao vs barcelona - Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum

2024-10-06 21:48:38

prediksi athletic bilbao vs barcelona,hidung 2d,prediksi athletic bilbao vs barcelona
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum

Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum

Selasa, 18 Juni 2024 – 07:20 WIB Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan HukumFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTalk Show Nobar Film Tegar (kanan kiri) Edy Karyanto SVP Human Capital Development PT Pertamina (Persero), Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D - Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial RI, Marthella Sirait - Ketua Konekin, Erlangga Gaffar - Deputy Director PT Kideco Jaya Agung pada Jumat

jpnn.com, JAKARTA - Penyandang disabilitas selain rawan menjadi korban kekerasan, juga kerap kali mendapat diskriminasi ketika berhadapan dengan hukum.

Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial RI Binziad Khadafi mengatakan penegak hukum, termasuk Jaksa dan hakim harus menyadari hal tersebut.

Binziad Khadafi mengatakan kelompok difabel harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum baik dalam posisi sebagai korban, saksi maupun tersangka.

Baca Juga:
  • RS Bhayangkara Polda Sumsel Beri Pelayan Kesehatan kepada 113 Penyandang Disabilitas

“Di kami, kerangka hukum beberapa sudah diratifikasi, sudah masuk menjadi undang-undang nasional. Artinya beberapa pihak sudah terikat. Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum, baik saat menjadi saksi, korban atau bahkan tersangka. Ini ada perlakuan khusus. Semua pihak harus teredukasi termasuk hakim-hakim di Indonesia. Bagaimana kita memperlakukan dan bisa menggali keterangan yang optimal dari teman-teman disabilitas,” ujar Binziad Khadafi pada acara nonton bersama film “Tegar” di Cinema XXI Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan Komisi Yudisial sudah melakukan sejumlah hal untuk menjamin hak hak kelompok difabel. Salah satunya pembentukan prototipe pengadilan yang ramah disabilitas. Di kota-kota besar saat ini, kriteria pemenuhan akses untuk disabilitas sudah mulai terpenuhi.

Acara nonton bersama itu merupakan kerja sama PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, berkolaborasi dengan PT Indika Energy Tbk, Yayasan Indika Untuk Indonesia (Indika Foundation), dan Hukum Online.

Baca Juga:
  • Meretas Jalan Inklusi: Memperjuangkan Kesempatan Penyandang Disabilitas dalam Pekerjaan

Acara tersebut juga dihadiri oleh pemain dan Kru Film Tegar, perwakilan BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial, Perusahaan Swasta serta Organisasi Penyandang Disabilitas.

Film Tegar mengangkat kisah seorang anak penyandang disabilitas bernama Tegar, yang tidak mendapatkan kasih sayang yang cukup dari orangtuanya. Pemeran utama film Tegar, yakni M. Aldifi Tegarajasa, adalah penyandang tunadaksa.