kolam boash - Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
2024-10-09 16:09:58
Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
Selasa, 30 April 2024 – 20:20 WIB Tangkapan layar - Kuasa hukum Partai Gerindra, Munatshir Mustaman membacakan isi permohonan dalam sidang PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmanijpnn.com, JAKARTA - Partai Gerindra menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelembungkan suara Partai NasDem pada rekapitulasi perolehan suara di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Subang, Jawa Barat (Jabar).
Hal itu terungkap dalam sidang panel satu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah Partai Gerindra dan sebagai pihak Termohon adalah KPU.
Baca Juga:- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
Penasihat hukum Partai Gerindra Munatsir Mustaman mengatakan perolehan suara Partai Gerindra untuk kursi di DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) 9 adalah sebesar 106.934 suara, sedangkan Partai NasDem 105.558 suara.
“Menurut Pemohon, adanya perselisihan perolehan suara disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon pada Partai Nasdem,” kata dia.
Penggelembungan suara, lanjutnya, diduga terjadi di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan 27 kecamatan di Kabupaten Subang. Akibatnya, kursi bagi caleg Gerindra untuk Dapil Jabar 9 berkurang satu.
Baca Juga:- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
“Adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi Pemohon, sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR RI Dapil Jabar 9,” kata dia.
Oleh karena itu, Partai Gerindra meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara yang mereka dalilkan atau memerintahkan penghitungan surat suara ulang di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.